Jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis Cuti tersebut termasuk?

Jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis Cuti tersebut termasuk?

  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Karena Alasan Penting
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Cuti Karena Alasan Penting.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis cuti tersebut termasuk cuti karena alasan penting.

Leave a Comment