Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang dilakukan minimal 1 tahun sekali merupakan?
- pemeriksaan awal
- pemeriksaan berkala
- pemeriksaan khusus
- pemeriksaan umum
- pemeriksaan purnabakti
Jawaban: B. pemeriksaan berkala.
Dilansir dari Ensiklopedia, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang dilakukan minimal 1 tahun sekali merupakan pemeriksaan berkala.